PESAN GANJAR PRANOWO KEPADA PERUSAHAAN TERKAIT THR

 


Menjelang hari raya idul fitri, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

Ganjar mengatakan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil.

"Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah,” kata Ganjar Pranowo.

Ganjar mengatakan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng sudah bertemu dengan Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil.

“Sebab, dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ungkap Ganjar.

Menurut Ganjar, pemberian THR sesuai hak para pekerja akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat. Sebab, THR nantinya akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi.

“Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual," ujar Ganjar.

Orang nomor 1 di Jawa Tengah itu memastikan  perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

0 Response to "PESAN GANJAR PRANOWO KEPADA PERUSAHAAN TERKAIT THR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel