PESAN GANJAR PRANOWO KEPADA PERUSAHAAN TERKAIT THR
Menjelang hari raya idul fitri, Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo menyampaikan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan
kepada pekerja harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
Ganjar mengatakan, pemberian THR oleh perusahaan kepada
pekerja tidak boleh dicicil.
"Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita
laksanakanlah,” kata Ganjar Pranowo.
Ganjar mengatakan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Jateng sudah bertemu dengan Apindo dan Kadin agar
pemberian THR tidak dicicil.
“Sebab, dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa
menyejahterakan buruh," ungkap Ganjar.
Menurut Ganjar, pemberian THR sesuai hak para pekerja akan
mengangkat perekonomian di wilayah setempat. Sebab, THR nantinya akan
dibelanjakan dan mengungkit ekonomi.
“Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan Bank Indonesia
(BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM
menyiapkan produk yang bisa terjual," ujar Ganjar.
Orang nomor 1 di Jawa Tengah itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran
THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan
Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal
diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.
0 Response to "PESAN GANJAR PRANOWO KEPADA PERUSAHAAN TERKAIT THR"
Posting Komentar