GANJAR AJAK MASYARAKAT MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK DI JATENG



Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.


1.475.205 juta kendaraan di Jawa Tengah tercatat menunggak pembayaran pajak pokok kendaraan lebih dari dua tahun, dan terancam bodong. Program pemutihan pajak dan pembebasan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.


“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar.


Ganjar mengatakan, kesempatan ini harus digunakan sebaik-baiknya bagi pemilik kendaraan bermotor. Terutama bagi masyarakat yang berniat melakukan balik nama. Dengan fasilitas program ini, masyarakat tak perlu lagi mengambil jalan pintas alias “nembak”, yang terkadang harus mengeluarkan dana lebih besar.


Selain itu, bagi pemilik kendaraan motor yang nunggak pajak, tentu ini menjadi kesempatan bagus. Kendaraan mereka terancam bodong bisa diputihkan kembali pajaknya. Sehingga juga bisa menaikkan nilainya jika akan dijual.


“Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang ‘nembak’. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free. Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga nanti membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar.


Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah tercatat ada 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun. Jutaan motor itu terancam bodong.


Atas hal ini, Bapenda Jateng menguisulkan adanya insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima alias pemutihan pajak. Usulan itu kemudian disetujui Ganjar Pranowo.


Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

0 Response to "GANJAR AJAK MASYARAKAT MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK DI JATENG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel