INGATKAN WAJIB PAJAK, GANJAR : TIDAK LAPOR SPT ADA SANKSINYA



Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ingatkan wajib pajak untuk segera sampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022.

Ganjar Pranowo tekankan pentingnya pembayaran dan pelaporan pajak bagi setiap wajib pajak, sekaligus sarankan agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online, untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan pajak.

“Dengan teknologi yang semakin canggih, enggak perlu repot-repot ke kantor pajak. Cukup pakai handphone atau laptop sambil rebahan di rumah saja,” kata Ganjar.

Ganjar Pranowo juga menyarankan agar wajib pajak tak menunda-nunda penyampaian SPT Tahunan 2022, karena periode pelaporan akan segera berakhir di akhir bulan ini.

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Sedangkan, kata Ganjar Pranowo Pranowo, wajib pajak badan memiliki batas waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Ganjar Pranowo juga memberikan informasi bahwa penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online dan baru terdaftar, diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Ganjar Pranowo juga ingatkan terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Besarnya denda adalah sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

0 Response to "INGATKAN WAJIB PAJAK, GANJAR : TIDAK LAPOR SPT ADA SANKSINYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel