Mahfud MD Menegaskan Tidak Suka Dengan Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres
Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD secara blak-blakan akui tak suka atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres cawapres.
Mahfud MD secara terang-terangan mengakui hal tersebut dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Najwa Shihab pada Kamis 19 Oktober 2023.
Mahfud MD bersama capres Ganjar Pranowo melakukan wawancara eksklusif oleh Najwa Shihab usai keduanya mendaftar sebagai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam amar putusan MK soal batasan usia capres cawapres memutuskan bahwa sesorang yang belum berusia genap berusia 40 tahun bisa maju Pilpres asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Mahfud pun mengungkap dirinya tak suka dengan keputusan MK tersebut.
“Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar,” kata Mahfud, Kamis 19 Oktober 2023 dikutip dari YouTube Najwa Shihab.
Mahfud menyebutkan bahwa secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.
Mahfud sebelumnya pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya.
Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.
Oleh karena itu, mantan ketua MK ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut salah tetapi mau tidak mau putusan itu sudah bersifat final.
“Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di kosntitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan,” kata Mahfud.
Mahfud MD cawapres yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) turut menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini.
Untuk diketahui Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden RI Jokowi itu artinya adalah om dari Gibran Rakabuming Wali Kota Solo.
Tentunya, perkara tersebut berkaitan erat dengan peluang keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.
“Ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya tuh nemo judex in causa sua, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menilai tak salah apabila ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan tersebut dengan mengadukan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK.
Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu,” kata dia.
Seperti diketahui MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Amar putusan MK tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
0 Response to "Mahfud MD Menegaskan Tidak Suka Dengan Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres"
Posting Komentar