Ganjar Pranowo Mengakui Gelisah Dengan Putusan MK dan Mempertanyakan Pelanggaran Etik Berat Namun Bisa Lolos



Ganjar Pranowo mengaku gelisah dengan kasus pelanggaran etik berat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus uji materii perkara batas usia capres-cawapres.

Ganjar merasa heran putusan yang lahir dari pelanggaran etik berat itu justru masih bisa lolos.

“Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah protes dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya kepada negara secara hukum,” kata Ganjar, Sabtu (11/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun mempertanyakan mengapa putusan tersebut masih dijadikan landasan hukum bernergara.

Padahal menurutnya, kode etik lah yang justru menjadi landasan hukum itu sendiri.

“Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara.”

“Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya,” ucapnya.

Ganjar pun menilai demokrasi dan keadilan Indonesia tengah digembosi.

“Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan,” katanya.

Meski demikian Ganjar menuturkan, kegelisahan itu terjawab dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurutnya, ruh demokrasi di Tanah Air masih dijunjung MKMK melalui putusannya.

“Majelis Kehormatan MK menyampaikan keputusannya, Majelis Kehormatan MK telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi,” ucapnya.

Ganjar menyampaikan generasi saat ini memiliki tanggung jawab terhadap sejarah.

“Indonesia kita masih sangat panjang perjalanannya. Saya berharap masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi dan nilai-nilai luhur bangsa tanpa tendensi apa pun yang mencederai demokrasi dan keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman.

MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkas Jimly.

0 Response to "Ganjar Pranowo Mengakui Gelisah Dengan Putusan MK dan Mempertanyakan Pelanggaran Etik Berat Namun Bisa Lolos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel